Perketat dalam masyarakat yang mencoba keluar dan masuk ke ibu kota jakarta. Dan jika ingin keluar maka diberlakukannya dengan surat izin masuk keluar SIMK. adapun yang sudah berada di halaman kelahirannnya (Desa) maka jika masuk wilayah jakarta maka harus memperlihatkan SIMK supaya dapat masuk dan jika tidak ada maka akan disuruh untuk putar balik. Pemberlajukan SIMK ini akan di berlakukan pada tanggal 22 mei 2020.
Hal ini ditegaskan dalam memutus mata rantai penularan covid19. Pembatasan sekala besar ini untuk masyarakat yang melanggar aturan PSBB. dan ada pun yang keluar jakarta seperti kepeluan dinas, sakit dan anak sekolah atau statua pelajar.
Tipe SIKM

untuk surat izin keluar masuk itu di bagi menjadi dua, yang pertama untuk penduduk asli jakarta dan yang kedua non penduduk jakarta.
Persyaratan untuk mengajukan permohonan SIKM Untuk domisili DKI Jakarta

Tembusan dari RT dan RW Menjelaskan tentang kegiatan.
- Catatan kesehatan bermaterai
- Catatan bekerja dari tempat non jabodetabek
- Pas foto dan pindai KTP
Cara daptar melalui link https://corona.jakarta.go.id/id
Persyaratan untuk non jabodetebak

- Surat keterangan dari desa
- Surat kesehatan bermaterai
- Surat kegiatan bekerja dari perusahan yang ada di jakarta
- Pas foto dan pindaian ktp
Jika semuanya persyaratan di atas sudah terkumpul kemudian daftar SIKM. Berikut ini
Cara daftar melalui situs untuk DKI jakarta http://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
Selama PSBB ini dijalankan 1.500 ribu petugas sudah di sebarkan di seluruh titik yang akan terjadinya pelanggaran PSBB. Petugas ini untuk memantau dan membantu menjalankan aturan.